KOMPAS/PRIYOMBODOKetua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar
SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan dalam waktu dekat segera merampungkan dan memberlakukan peraturan Menakertrans tentang outsourcing setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pengusaha dan pihak buruh.
Peraturan itu secara prinsip menghapus segala bentuk sistem outsourcing, dan diganti dengan sistem kerja borongan. Setelah keluarnya peraturan baru itu, kata Menakertrans, hanya akan ada pola hubungan kerja berupa pemborongan kerja atau kontrak kerja berdasarkan waktu tertentu, dan tidak ada lagi istilah outsourcing.
"Model kerja ini hanya untuk 5 bidang penyedia jasa, yaitu katering, transportasi, keamanan, cleaning service dan jasa penunjang pertambangan," katanya seusai menggelar dialog dengan perwakilan buruh di Sidoarjo, Kamis (1/11/2012).
Lanjut ketua umum PKB ini, peraturan baru tersebut akan memberikan kepastian hukum dan masa depan pekerja. Di sisi lain, pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tidak akan menutup model borongan pekerjaan maupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu.
"Setelah peraturan ini keluar, saya harap tidak ada lagi istilah outsourcing di dunia kerja," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya memberikan waktu 6 bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourcinguntuk menghentikan kegiatannya. Jika peringatan ini tidak diindahkan, mereka akan terancam sanksi administrasi, bahkan hingga pencabutan izin. "Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkasnya
.
Sumber informasi: http://regional.kompas.com/read/2012/11/01/21563099/Outsourcing.Diganti.Model.Kerja.Borongan?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
0 comments:
Post a Comment
~Terima Kasih Banyak~
Jangan Lupa Beri Komentarnya yah..